Senin, 07 Januari 2013

Fungsi Lembaga Perbankan


Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan.

Dari sisi pihak yang memiliki kelebihan dana, interaksi dengan bank terjadi pada saat pihak yang kelebihan dana tersebut menyimpan dananya pada bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sementara dari sisi pihak yang memerlukan dana interaksi terjadi pada saat pihak yang memerlukan dana tersebut meminjam dana dari bank guna keperluan tertentu. Interaksi antara bank dengan konsumen pengguna jasa perbankan (selanjutnya disebut dengan nasabah) dapat pula mengambil bentuk lain pada saat nasabah melakukan transaksi jasa perbankan selain penyimpanan dan peminjaman dana. Bentuk transaksi lain tersebut seperti misalnya jasa transfer dana, inkaso, maupun safe deposit. Dalam perkembangannya, nasabah pun dapat memanfaatkan jasa bank untuk mendapatkan produk lembaga keuangan bukan bank, seperti produk asuransi yang dikaitkan dengan produk bank (bancassurance) dan reksadana.
Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah di atas, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Dari berbagai pengalaman yang ada, timbulnya friksi tersebut terutama
disebabkan oleh empat hal yaitu (i) informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank, (ii) pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk atau jasa perbankan yang masih kurang, yang Disampaikan pada diskusi Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. (iii) ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank,khususnya bagi nasabah peminjam dana, dan (iv) tidak adanya saluran yangmemadai untuk memfasilitasi penyelesaian awal friksi yang terjadi antaranasabah dengan bank.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut, maka Bank Indonesia sebagaiotoritas pengawas industri perbankan berkepentingan untuk meningkatkanperlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam berhubungan denganbank. Mengingat pentingnya permasalahan tersebut, Bank Indonesia telahmenetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalamArsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diluncurkan oleh Gubernur BankIndonesia pada tanggal 9 Januari 2004. API sendiri merupakan suatu cetak biru sistem perbankan nasional yang terdiri dari enam pilar untukmewujudkan visi sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantumendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Enam pilar dalam API adalah (i) struktur perbankan yang sehat, (ii) sistem pengaturan yang efektif, (iii)sistem pengawasan yang independen dan efektif, (iv) industri perbankan yangkuat, (v) infrastruktur yang mencukupi, dan (vi) perlindungan nasabah

http://bi.go.id
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© LPKNI Jawa Timur
Modifikasi oleh Perlindungan Konsumen Kerjasama dengan Majalah Suara Konsumen
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top